SEOUL, (PRLM).-Won Jeong-hwa (34) yang dinyatakan terbukti telah mengorek rahasia negara dari pejabat militer dengan memanfaatkan daya tarik seksualnya, Rabu (15/10), dihukum 5 tahun penjara oleh Pemgadilan Korsel.
Won yang ditangkap pada Agustus lalu karena dituduh bertindak sebagai mata-mata dan memberikan informasi ke negara asalnya Korut. Sebagai imbalan atas informasi tersebut, Won dengan murah hati mau "tidur" dengan pejabat militer Korsel. Informasi yang ia tukarkan dengan tubuhnya itu berkisar di seputar sistem persenjataan dan lokasi instalasi utama militer Korsel, yang menjadi salah satu incaran utama Korut.
Berdasarkan hukum Korsel, menjadi mata-mata Korut dapat dijatuhi vonis maksimal hukuman mati. Won adalah mata-mata kedua Korut yang dihukum di Korsel dalam sepuluh tahun terakhir. Won masuk ke Korsel pada 2001 setelah menikah dengan seorang pengusaha Korsel yang tinggal di Cina. Sejak saat itu ia menjadi mata-mata Korsel.
Perang Korea terjadi pada 1950-1953. Perang Korea berakhir dengan dihentikannya gencatan senjata antara Korut dan Korsel, bukan melalui perjanjian damai. Oleh karena itu hingga kini secara teknis di semenanjung Korea masih terjadi pertikaian. (AP/Rtr/A-151)***

No comments:
Post a Comment